Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik

Kompas.com - 02/02/2023, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya memastikan keselamatan berlalu lintas di jalan, Korlantas Polri kini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penggolongan SIM tersebut berdasarkan perhitungan kilowatt per jam (kWh) kendaraan listrik.

Sebab, kendaraan listrik di Indonesia masih menjadi 'barang baru' yang sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor. Namun sampai sekarang, regulasi berlalu lintasnya belum lah terang.

Baca juga: Jokowi Yakin Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik Terbesar

Sepeda motor listrik di Kabupaten Asmat, Papua Selatandok.Djoko Setijowarno Sepeda motor listrik di Kabupaten Asmat, Papua Selatan

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Artinya, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Baca juga: Pemerintah Siap Rilis 2 Jenis Subsidi buat Motor Listrik

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM
 

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," kata dia.

"Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” tambah Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com