Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Jakarta, mulai Rp 1.000 Per Jam

Kompas.com - 11/02/2023, 15:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di berbagai tempat sekitar Jakarta punya tarif yang sudah ditentukan. Bahkan, untuk area terbuka seperti di pasar sudah ada tarif standar.

Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Baca juga: Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya; dan terakhir, sepeda motor.

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Baca juga: Video Viral Saldo Kartu Tol Tidak Cukup Sampai Bikin Macet


Perkantoran atau Apartemen

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
guburnur lbh seneng sibuk cari cara narik duit dari msy, cocok kerja di bank aja bos


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau