Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Pakai Strobo

Kompas.com - 07/02/2023, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2023, yang bertema ‘Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama’, pada hari Selasa (7/2/2023).

Digelar selama dua pekan atau sampai Senin (20/2/2023) mendatang, penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

“Untuk pelaksanaan ini dilaksanakan adalah kegiatan preentif, preventif, terutama edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Pilihan Mobil Matik di Bawah Rp 200 Juta Bulan Ini

Latif melanjutkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023. Pelanggaran tersebut menjadi sasaran utama lantaran kerap mengakibatkan kecelakaan hingga fatalitas di Jalan Raya.

“Sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur. Memang ini sasaran yang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di jakarta. Ini akan kita lakukan selama tujuh hari,” ucap Latif.

Sambutan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023Kompas.com/Nanda Sambutan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

Selain itu, penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya di jalan raya juga turut menjadi fokus utama dalam penindakan.

“Kemudian strobo juga menjadi sasaran untuk penertiban dari pada Operasi Keselamatan 2023,” kata Latif.

Sebagai informasi, penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan. Bahkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas.

Sebab, kini tak sedikit oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke