JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2023, yang bertema ‘Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama’, pada hari Selasa (7/2/2023).
Digelar selama dua pekan atau sampai Senin (20/2/2023) mendatang, penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.
“Untuk pelaksanaan ini dilaksanakan adalah kegiatan preentif, preventif, terutama edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Latif melanjutkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023. Pelanggaran tersebut menjadi sasaran utama lantaran kerap mengakibatkan kecelakaan hingga fatalitas di Jalan Raya.
“Sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur. Memang ini sasaran yang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di jakarta. Ini akan kita lakukan selama tujuh hari,” ucap Latif.
Selain itu, penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya di jalan raya juga turut menjadi fokus utama dalam penindakan.
“Kemudian strobo juga menjadi sasaran untuk penertiban dari pada Operasi Keselamatan 2023,” kata Latif.
Sebagai informasi, penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan. Bahkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.
Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas.
Sebab, kini tak sedikit oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.
Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan saat di jalan raya sesuai aturan tersebut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Pasal ke 135 Pasal 1, disebut bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 di atas, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009;
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/124100715/operasi-keselamatan-jaya-2023-polisi-bakal-tindak-pengendara-yang-pakai