Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/01/2023, 12:21 WIB
|

KLATEN, KOMPAS.com - Lampu sein adalah lampu warna kuning yang berkedip-kedip pada mobil atau kendaraan. Lampu tersebut digunakan untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain, kemana arah yang akan diambil oleh suatu kendaraan.

Misalkan lampu sein kanan dinyalakan, itu artinya kendaraan akan berbelok ke kanan atau berpindah lajur ke sisi kanan.

Namun, lampu sein ini sudah mengalami pengembangan kegunaan, khususnya pada bus AKAP di Jawa. Sementara di Sumatera, pada umumnya kode yang digunakan masih sama dengan kaidah normalnya.

Baca juga: Fitur Andalan Sopir Bus Pariwisata Saat Melintasi Turunan Tajam

Medium jet bus milik AO Transportdok. AO Transport Medium jet bus milik AO Transport

Driver Bus Pariwisata AO Transport Aji mengatakan di Jawa ada kode khusus dalam menggunakan lampu sein pada bus, sedangkan di Sumatera hal ini tidak berlaku.

“Ada beberapa kode di balik penggunaan lampu sein pada bus yang sebaiknya diketahui oleh pengguna jalan lain, khususnya di Jawa, kenapa hanya di Jawa, karena sebenarnya tidak ada aturan khusus untuk menerapkan kode tersebut, hanya dari kebiasaan saja,” ucap Aji kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Dia mengatakan, umumnya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda ke pengendara lain bahwa kendaraan tersebut mau bermanuver ke arah lampu yang dinyalakan.

Baca juga: Jurus Bus PO Raya Tetap Prima meski Pakai Sasis 25 Tahun

Bus tingkat PO Harapan Jaya jurusan Jakarta-SoloKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bus tingkat PO Harapan Jaya jurusan Jakarta-Solo

“Misal lampu sein kanan dinyalakan umumnya kan diartikan kendaraan tersebut akan berpindah ke lajur kanan atau untuk mendahului, kode ini berlaku juga pada bus-bus di Sumatera, namun khusus di Jawa ada kode tersendiri,” ucap Aji.

Dia mengatakan setelah lampu sein kanan menyala akan disusul bus mengarah ke kanan namun tidak lama setelah itu lampu sein kiri dinyalakan. Nah, kode itulah yang punya maksud tersendiri.

“Itu artinya, pengendara jalan lain khususnya di belakang dilarang mengikuti, karena di depan ada mobil lain, jadi akan berisiko jika mobil di belakang ikut mendahului,” ucap Aji.

Baca juga: Viral, Keberanian Sopir Bus PO ALS Taklukan Kelok Kuburan Duo

Bus baru PO Epa Star Rancangan TentremInstagram @tentrembusofficial Bus baru PO Epa Star Rancangan Tentrem

Kendati demikian, Aji mengatakan tidak sedikit pengendara yang tidak memahami kode tersebut hingga akhirnya mereka tetap saja ikut mendahului.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke