JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari. Pelakunya disebut merupakan salah satu mobil rombongan pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polisi menyebut penabrak bukan rombongan inti melainkan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan.
Polisi telah menetapkan SG (41), selaku sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Penyebab dan Solusi Saat Indikator Suhu Mesin Motor Menyala
SG dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, tabrak lari adalah jenis kecelakaan lalu-lintas yang tidak bertangggung jawab.
"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 pasal 231, yaitu:
(1) Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b. memberikan pertolongan korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Baca juga: Fitur Andalan Sopir Bus Pariwisata Saat Melintasi Turunan Tajam
(2) Pengemudi ranmor yang karena kejadian memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI.
"Dalam pasal tersebut menggambarkan pada aspek kemanusian dengan tidak melihat posisi yang lemah sebaliknya, menolong korban menjadi prioritas utama," kata Budiyanto.
"Barang siapa dengan sengaja tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 231 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 312," kata dia.
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah).