JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Alvin Tang dan Lussiana Rossi, menggunakan mobil Low Multi Purpose Vehicle (MPV) Toyota Veloz untuk jalan-jalan ke luar negeri memakai mobil sendiri alias overlanding dari Indonesia ke China.
Pasangan asal Indonesia ini menjelaskan, untuk sampai ke Negeri Tirai Bambu, mereka melewati rute dari Indonesia menuju Malaysia, Thailand dan Laos sebelum langsung menyeberang ke China.
Lussi mengatakan persiapan perjalanan cukup cepat. Ada beberapa hal yang mesti disiapkan untuk perjalanan lintas negara, salah satunya yaitu mengurus Carnet De Passage En Douane, atau CPD Carnet alias paspor kendaraan.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Ini Ancaman Pidana dan Hukumannya
"Dokumen yang diperlukan hanya Carnet, kalau kita mau bawa mobil dari Indonesa masuk perbatasan dari negara lain butuh Carnet," kata Lussi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
View this post on Instagram
Meski demikian kata Lussi, tidak semua negara memakai Carnet. Thailand contohnya, negeri Gajah Putih itu punya sistem paspor kendaraan sendiri. Sehingga pelancong yang ingin singgah mesti membuat paspor berbeda.
"Tidak semua negara butuh Carnet, seperti Thailand. Tapi Eropa pakai Carnet. Untuk Thailand mereka punya sistem (paspor kendaraan) sendiri, jadi kami mesti bayar admin sendiri, buat deposit, kalau Malaysia bisa Carnet," kata dia.
Menariknya kata Lussi, dia sendiri yang menyetir Veloz dari Indonesia sampai gerbang China, yang artinya dia menyetir dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Laos dan menyeberang ke China.
"Dari Indonesia sampai di gerbang China aku yang nyetir soalnya aku punya SIM internasional, tapi di China, Alvin yang menyetir," kata Lussi.
Untuk diketahui, Carnet ditujukan untuk para petualang kendaraan bermotor keliling dunia atau lintas batas antar negara. Carnet adalah paspor bagi kendaraan untuk melintas batas antar negara.
Baca juga: Nissan Siap Perkenalkan Mobil Sport Listrik
Pengurusan Carnet bisa dilakukan di masing-masing pengurus daerah IMI sesuai dengan domisili pemohon atau bisa juga di IMI Pusat di Jakarta.
Pembuatan Carnet memakan waktu maksimal dua pekan. Harga dokumen Carnet 20 lembar yaitu Rp 2,5 juta dan 40 lembar Rp 4,5 juta dengan masa berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang satu kali.
Tiap penerbitan CPD Carnet, pemohon harus menyetorkan uang jaminan yang besarnya 25 persen dari nilai kendaraan sebagai jaminan jika tidak bisa balik ke Indonesia. Jika sudah balik ke Indonesia jaminan dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.