Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Arti Kode Lampu Sein pada Bus AKAP

KLATEN, KOMPAS.com - Lampu sein adalah lampu warna kuning yang berkedip-kedip pada mobil atau kendaraan. Lampu tersebut digunakan untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain, kemana arah yang akan diambil oleh suatu kendaraan.

Misalkan lampu sein kanan dinyalakan, itu artinya kendaraan akan berbelok ke kanan atau berpindah lajur ke sisi kanan.

Namun, lampu sein ini sudah mengalami pengembangan kegunaan, khususnya pada bus AKAP di Jawa. Sementara di Sumatera, pada umumnya kode yang digunakan masih sama dengan kaidah normalnya.

Driver Bus Pariwisata AO Transport Aji mengatakan di Jawa ada kode khusus dalam menggunakan lampu sein pada bus, sedangkan di Sumatera hal ini tidak berlaku.

“Ada beberapa kode di balik penggunaan lampu sein pada bus yang sebaiknya diketahui oleh pengguna jalan lain, khususnya di Jawa, kenapa hanya di Jawa, karena sebenarnya tidak ada aturan khusus untuk menerapkan kode tersebut, hanya dari kebiasaan saja,” ucap Aji kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Dia mengatakan, umumnya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda ke pengendara lain bahwa kendaraan tersebut mau bermanuver ke arah lampu yang dinyalakan.

“Misal lampu sein kanan dinyalakan umumnya kan diartikan kendaraan tersebut akan berpindah ke lajur kanan atau untuk mendahului, kode ini berlaku juga pada bus-bus di Sumatera, namun khusus di Jawa ada kode tersendiri,” ucap Aji.

Dia mengatakan setelah lampu sein kanan menyala akan disusul bus mengarah ke kanan namun tidak lama setelah itu lampu sein kiri dinyalakan. Nah, kode itulah yang punya maksud tersendiri.

“Itu artinya, pengendara jalan lain khususnya di belakang dilarang mengikuti, karena di depan ada mobil lain, jadi akan berisiko jika mobil di belakang ikut mendahului,” ucap Aji.

Kendati demikian, Aji mengatakan tidak sedikit pengendara yang tidak memahami kode tersebut hingga akhirnya mereka tetap saja ikut mendahului.

“Jika sudah seperti itu, sebagai sopir bus saya berinisiatif untuk memblok mobil di depan agar mengurangi kecepatan, sehingga mobil di belakang memiliki jarak yang cukup untuk bisa masuk ke lajur asalnya setelah mendahului,” ucap Aji.

Bagi Aji kode-kode seperti itu sebaiknya dipahami oleh pengguna jalan lain agar selama berkendara tetap aman.

“Akan lebih enak bila ada aturan khusus penggunaan kode-kode tersebut diterapkan dan dipahami di seluruh wilayah Indonesia, khususnya lampu sein, jadi sebagai sopir juga menjadi terbiasa berkendara dengan memperhatikan pengendara lain, tidak hanya cari aman untuk diri sendiri saja,” ucap Aji.

Jadi, berdasarkan pengalaman Aji selaku sopir bus selama puluhan tahun di Jawa dan Sumatera, kode-kode tersebut hanya biasa digunakan sopir bus di Jawa saja. Dia berharap kode dengan semangat yang baik tersebut dipahami oleh semua pengguna jalan tidak hanya sopir bus tapi pengendara mobil lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/29/122100715/ini-arti-kode-lampu-sein-pada-bus-akap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke