JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang berbasis elektronik atau E-TLE saat ini diperluas hingga 34 Provinsi di Indonesia.
Tujuannya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kamera E-TLE statis juga dapat digunakan memantau perkembangan kondisi kemacetan.
Mekanisme tata cara penindakan tilang E-TLE berbeda dibandingkan tilang manual. Salah satu target sasaran tilang elektronik adalah pengendara roda dua.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang E-TLE saat ini terus dikembangkan dan target sasaran penindakan diperluas.
"Awalnya, kan untuk batas kecepatan di jalan tol, dan seatbelt. Ini sudah berkembang, motor yang 2023 ini akan di tindak," kata Johni.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran di antaranya berkendara melawan arus, bermain gadget di jalan raya, dan melanggar rambu-rambu tertentu yang kerap dilakukan pengendara motor.
"Terus ini akan di tindak. Pengendara banyak yang menghindari E-TLE, plat nomor di copot. Khusus di DKI Jakarta, ada penindakan pelanggar jalur busway. E-TLE nanti bisa di tempatkan di lokasi yang rawan pelanggaran," ucapnya.
Proses konfirmasi dan pembayaran tilang diberikan batas waktu 8 hari. Maka, bila melewati batas waktu tersebut, pengendara akan mendapatkan sanksi pemblokiran STNK.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:
Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.