JAKARTA, KOMPAS.com - Honda WR-V punya cukup modal untuk menarik hati konsumen di kelas sport utility vehicle (SUV) ringkas. Tapi, banyak hal yang jadi pertimbangan sebelum membeli mobil ini. Salah satunya tentu saja biaya pasti, pajak tahunan.
Sebelum memutuskan untuk membeli WR-V, ada baiknya untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan.
Baca juga: Hitung Biaya Perawatan Honda WR-V Sampai 100.000 Km
Tercatat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) WR-V yaitu Rp 23.625.000. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru, berlaku untuk provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan Rp 100.000. Biaya admin TNKB wajib dibayar setiap lima tahun sekali, tepatnya saat mengganti pelat nomor.
Sedangkan untuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dikenakan Rp 200.000. Biaya admin ini juga dikenakan setiap lima tahun sekali, setiap pembuatan STNK baru.
Baca juga: Ulas Performa dan Konsumsi BBM Honda WR-V Dipakai Harian
Sementara, untuk biaya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya hanyalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Untuk Honda WR-V, dikenakan PKB sebesar Rp 3.969.000. Lalu, SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 143.000. Sehingga, tiap tahunnya pemilik WR-V harus menyiapkan biaya sebesar Rp 4.112.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.