Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Honda WR-V, Siapkan Biaya Pajak Rp 4 Jutaan

Kompas.com - 21/01/2023, 10:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Honda WR-V punya cukup modal untuk menarik hati konsumen di kelas sport utility vehicle (SUV) ringkas. Tapi, banyak hal yang jadi pertimbangan sebelum membeli mobil ini. Salah satunya tentu saja biaya pasti, pajak tahunan.

Sebelum memutuskan untuk membeli WR-V, ada baiknya untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan.

Baca juga: Hitung Biaya Perawatan Honda WR-V Sampai 100.000 Km

Tercatat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) WR-V yaitu Rp 23.625.000. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru, berlaku untuk provinsi DKI Jakarta.

Honda WR-VKompas.com/Donny Honda WR-V

Kemudian, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan Rp 100.000. Biaya admin TNKB wajib dibayar setiap lima tahun sekali, tepatnya saat mengganti pelat nomor.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dikenakan Rp 200.000. Biaya admin ini juga dikenakan setiap lima tahun sekali, setiap pembuatan STNK baru.

Baca juga: Ulas Performa dan Konsumsi BBM Honda WR-V Dipakai Harian

Honda WR-VKompas.com/Donny Honda WR-V

Sementara, untuk biaya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya hanyalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Untuk Honda WR-V, dikenakan PKB sebesar Rp 3.969.000. Lalu, SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 143.000. Sehingga, tiap tahunnya pemilik WR-V harus menyiapkan biaya sebesar Rp 4.112.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com