JAKARTA, KOMPAS.com - Honda WR-V punya cukup modal untuk menarik hati konsumen di kelas sport utility vehicle (SUV) ringkas. Tapi, banyak hal yang jadi pertimbangan sebelum membeli mobil ini. Salah satunya tentu saja biaya pasti, pajak tahunan.
Sebelum memutuskan untuk membeli WR-V, ada baiknya untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan.
Tercatat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) WR-V yaitu Rp 23.625.000. Biaya BBNKB nilainya 10 persen dari harga off the road atau harga faktur kendaraan baru, berlaku untuk provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan Rp 100.000. Biaya admin TNKB wajib dibayar setiap lima tahun sekali, tepatnya saat mengganti pelat nomor.
Sedangkan untuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dikenakan Rp 200.000. Biaya admin ini juga dikenakan setiap lima tahun sekali, setiap pembuatan STNK baru.
Sementara, untuk biaya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya hanyalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Untuk Honda WR-V, dikenakan PKB sebesar Rp 3.969.000. Lalu, SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 143.000. Sehingga, tiap tahunnya pemilik WR-V harus menyiapkan biaya sebesar Rp 4.112.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/104200415/mau-punya-honda-wr-v-siapkan-biaya-pajak-rp-4-jutaan