JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara motor wajib memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun, saat ini di Indonesia SIM C dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu yang kedua ada SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Adanya penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Baca juga: Produksi Mobil Suzuki Indonesia Tembus 3 Juta Unit
Kendati berbeda kategori, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tidak berbeda. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (17/1/23).
Yusri melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba SIM C tiga golongan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Lagi disiapkan secepatnya,” kata dia.
Baca juga: Produksi Mobil Suzuki Indonesia Tembus 3 Juta Unit
Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM C:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.