JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menyediakan kredit motor listrik seiring dengan masuknya produk-produk terbaru dari berbagai merek.
Salah satunya Pegadaian, yang memberikan skema pembiayaan motor listrik berbasis syariah bagi para konsumen.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah, mengatakan, peluncuran pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Perpres No 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Baca juga: DP Motor Listrik Zuzu yang Mirip Vespa Dijual Rp 6 Juta, Cicilan Rp 336.000
Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak,” ujar Elvi, dalam keterangan tertulis (17/1/2023).
“Tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” kata dia.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik Lebih dari Satu Kali, Bagaimana Bayar Dendanya?
Elvi menambahkan, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan.
Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” ucap Elvi.
Baca juga: Bisa Ditiru Pengemudi di Indonesia, Kasih Jalan Ambulans Pakai Teknik 45 Derajat
Adapun untuk proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Termasuk juga fotokopi Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.