Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisa Semua Merek, Ini Syarat Kredit Motor Listrik di Pegadaian Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan pembiayaan mulai menyediakan kredit motor listrik seiring dengan masuknya produk-produk terbaru dari berbagai merek.

Salah satunya Pegadaian, yang memberikan skema pembiayaan motor listrik berbasis syariah bagi para konsumen.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah, mengatakan, peluncuran pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Perpres No 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Program ini juga membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak,” ujar Elvi, dalam keterangan tertulis (17/1/2023).

“Tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” kata dia.

Elvi menambahkan, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan.

Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” ucap Elvi.

Adapun untuk proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Termasuk juga fotokopi Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/130100415/bisa-semua-merek-ini-syarat-kredit-motor-listrik-di-pegadaian-syariah

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke