"Mengacu dari aturan yang ada, dengan melihat beberapa ruas jalan tol di Suramadu, Bali, dan Balikpapan, usulan atau permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol saya kira tidak berlebihan jika mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38," katanya.
Menurut Budiyanto, yang menjadi masalah adalah kondisi jalan tol yang mengarah Jawa dan arah barat, luas jalan tidak terlalu lebar dan dilintasi oleh beragam moda transportasi. Selain itu, disiplin pengguna jalan yang relatif masih kurang.
Sebab, masih diwarnai pelanggaran yang tinggi, seperti pelanggaran ODOL, batas kecepatan maksimal, lane hogger, dan lainnya, yang harus menjadi pertimbangan dari aspek keselamatan.
"Keselamatan adalah hukum yang paling tinggi yang perlu kita pegang dan dihormati oleh semua pengguna jalan. Dengan adanya keinginan komunitas moge untuk bisa masuk jalan tol harus melalui kajian yang matang dari beberapa aspek, misal aspek yuridisnya, aspek sosial, infrastrutur jalan, aspek keselamatan, dari aspek anggaran, dan kesiapan masyarakat, serta pengelola jalan tol. Aspek keamanan dan keselamatan diharapkan menjadi prioritas pertimbangan utama," kata Budiyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.