Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengendara Moge Pakai SIM Khusus, Motor Apa Saja yang Disebut Moge?

Kompas.com - 09/01/2023, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara motor gede (moge) akan diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus. Penggolongan SIM C ini sudah ditulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Menurut aturan tersebut, pengkategorian SIM C dilakukan berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Komentar Komunitas Pengguna Moge Soal Penggolongan SIM C

Definisi tentang moge sendiri ternyata berbeda-beda. Meski demikian, semua sepakat bahwa penyebutan moge berdasarkan pada kapasitas mesinnya. Tidak peduli seberapa besar dimensi atau seberapa mahal harganya.

Adu Spesifikasi Moge Cruiser Jepang, Kawasaki Vulcan S Vs Honda RebelDok. AHM Adu Spesifikasi Moge Cruiser Jepang, Kawasaki Vulcan S Vs Honda Rebel

Sebagian orang mengatakan bahwa moge adalah motor yang memiliki kapasitas mesin minimal 400 cc. Sementara Michael Chandra Tanadhi, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), memiliki definisi yang berbeda. Menurutnya, yang disebut dengan moge adalah motor 600 cc ke atas.

Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan regulasi pemerintah dan ketentuan yang dibuat Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI).

Parkir motor khusus moge mulai menjamur di beberapa lokasi incaran para bikerseva.id Parkir motor khusus moge mulai menjamur di beberapa lokasi incaran para biker

Menurut Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto, berdasarkan regulasi pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), motor dengan mesin di atas 250 cc sudah kena pajak sebesar 60 persen.

Moge sendiri sering kali dipredikatkan sebagai kendaraan mewah. Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan dikenakan pajak tambahan, mulai dari 60 persen hingga 125 persen.

Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Salah satu motor gede (moge) yang ikut meramaikan Distinguished Gentlemans Ride (DGR), Minggu (30/9/2018).

Berbeda lagi definisinya dengan di luar negeri. Untuk Italia dan Amerika Serikat, moge harus memiliki kapasitas mesin minimal 600 cc.

Sementara di Jepang, motor yang disebut moge adalah yang mesinnya bisa menghasilkan tenaga minimal 35 tk. Tidak melihat seberapa besar kapasitas mesinnya.

Dua unit moge Yamaha yang dijual diler moge seken R&J Motorsport yang beralamat di Jalan Jatiluhur, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Dua unit moge Yamaha yang dijual diler moge seken R&J Motorsport yang beralamat di Jalan Jatiluhur, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Mengutip dari motorcyclesdata.com, Senin (12/7/2021), Jepang membagi pasar roda dua menjadi tiga segmen. Mini bike adalah motor dengan mesin 125 cc hingga 250 cc, small bike adalah motor 250 cc hingga 400 cc, sedangkan big bike adalah motor 400 cc ke atas.

Sedangkan di Filipina dan Thailand, definisi moge masih menjadi perdebatan. Menurut beberapa sumber, perdebatannya tak jauh seperti di Indonesia. Bahkan, ada juga yang menyebutkan bahwa motor yang disebut moge hanya yang kapasitas mesinnya minimal 1.000 cc.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke