Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akurasi Hasil Tangkapan CCTV E-TLE Harus Valid dan Jelas

Kompas.com - 13/04/2022, 13:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah yuridiksi di 28 Polda seluruh Indonesia.

Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebab penegakan hukum konvensional yang punya celah penyelewengan ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE (electronic law emforcement) yang lebih efektif.

Baca juga: Uji Coba Sirkuit Formula E Jakarta Dilakukan Paling Lambat Mei 2022

Sistem ETLE ini menerapkan teknologi baik ANPR (automatic number plate Recognition), check point maupun RFID.

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Namun Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, teknologi apapun yang digunakan harus mampu menghadirkan hasil deteksi (capture) yang valid dan jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

"Karena kita sama-sama tahu, dan mengerti bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Sehingga kata Budiyanto, pencantuman atau penulisan identitas pelanggar, barang bukti yang disita, tata caranya serta barang bukti baik foto dan video harus benar tidak boleh salah.

"Salah dalam penulisan identitas pelanggar, tata cara penyitaan, dan penulisan barang bukti merupakan celah pra peradilan," ungkapnya.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2022

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).

"Langkah-langkah perlu diantisipasi oleh penyidik untuk menghindari kesalahan dan komplain dari pengguna jalan atau pelanggar," katanya.

Budiyanto menyebut, polisi mesti melakukan kalibrasi terhadap alat yang digunakan baik CCTV & Speedcam, dan lakukan perawatan secara periodik untuk menjaga kondisi alat tetap baik.

"Langkah ini sekaligus untuk memenuhi persyaratan formal dan material sebagai persyaratan dalam tata cara penyelesaian perkara tindak pidana, penyiapan SDM yang mumpuni dengan analisa dan verifikasi yang tepat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com