JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan.
Kebijakan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Baca juga: Target Marquez Jadi Juara Dunia MotoGP 2023
Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar. Lokasi itu dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman optimistis ERP dapat mengurai kemacetan di jalan.
"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu-lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Latif kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Latif mengatakan, sudah ada koordinasi dari Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro untuk penerapan ERP tersebut.
"Itu kan udah berjalan lama, sebelum saya mungkin udah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata Latif.
Baca juga: Motor Listrik Verge TS Ultra Meluncur, Torsi Tembus 1.200 Nm
"Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," ungkap dia.
Latif mengatakan, ke depan polisi akan terlibat dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.