Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membenahi layanan angkutan umum di Ibu Kota. Langkah ini dilakukan sebelum menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama pemerintah pusat masih membahas aturan sistem jalan berbayar atau ERP.

Ia juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji sejumlah pendapat para ahli soal kebijakan jalan berbayar.

Sebelum jalan berbayar diterapkan, Heru juga mengatakan, pihaknya bakal membenahi transportasi umum di Jakarta.

"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta, misalnya, bisa melayani dengan baik, headway diperketat dan seterusnya,” ujar Heru di Jakarta (13/1/2023).

“ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya," kata dia.

Menanggapi penerapan ERP, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, jalan berbayar lebih efektif mengurangi volume kendaraan di jalan dibandingkan regulasi ganjil genap maupun 3 In One.

Meski begitu, pemerintah perlu memikirkan ketersediaan angkutan umum bagi seluruh warganya.

Mengingat kebijakan ini bakal mendorong orang beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal.

“Kalau Jakarta sudah oke lah. Masalahnya sekarang di Jakarta adalah orang dari Bodetabek, nah itu yang mesti di-support juga angkutan umumnya, itu masih buruk,” kata Djoko, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Ini PR, pemerintah pusat bisa membantu daerah-daerah Bodetabek. Misal seperti Trans Pakuan Bogor, kawasan pendukungnya itu, karena banyak juga yang kerja di Jakarta,” ujar dia.

Untuk diketahui, aturan soal ERP kini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Kabarnya, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.

Sebagai informasi, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000, pada 25 ruas jalan di Ibu Kota.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/062200615/pemprov-dki-benahi-angkutan-umum-sebelum-terapkan-erp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke