Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat di 25 ruas jalan protokolDKI Jakarta. Terbagi menjadi dua, yaitu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Apabila melanggar maka pengendara dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini juga ada pengecualian khusus kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.
Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Polisi Tegaskan Lagi Motor Dilarang Naik JLNThttps://otomotif.kompas.com/read/2023/01/15/182100515/polisi-tegaskan-lagi-motor-dilarang-naik-jlnthttps://asset.kompas.com/crops/g1OcO8eYC44lN4ccykaWRI44NZ4=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2021/12/07/61af72cc54514.jpg