Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini di 25 Ruas Jalan Jakarta

Kompas.com - 16/01/2023, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta. Terbagi menjadi dua, yaitu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Apabila melanggar maka pengendara dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Baca juga: Polisi Siapkan ETLE Portable buat Tilang Pengendara

Aturan ini juga ada pengecualian khusus kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.

Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:

Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap

 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahi
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com