Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri | Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Kompas.com - 16/01/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger dengan aksi ugal-ugalan saat berkendara.

Cuplikan video youtube milik akun Akestuchannel yang diunggah ulang oleh Instagram @videobusindonesia_ tersebut sontak menarik perhatian banyak netizen yang turut mengomentari aksi ugal-ugalan dari bus tersebut.

Bus melaju dengan sangat kencang dan lincah menyalip mobil pribadi, truk, bahkan dengan egoisnya memakan jalur kanan dan keluar dari garis. Hanya saja tidak disebutkan lebih jelas kapan dan dimana lokasi dari video tersebut terjadi.

 

Selain itu, pajak kendaraan bermotor menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang dibayarkan kepada negara.

Pembayaran pajak ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku kendaraan 5 tahun.

Pada 2023, kendaraan yang telat membayar pajak lima tahun berturut-turut selama 2 tahun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.

 

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 15 januari 2023:

1. Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri

Biasanya, faktor mengejar setoran selalu menjadi alasan sopir melakukan aksi yang menyalahi tata tertib berlalu lintas.

Padahal, di dalam bus tersebut ada banyak nyawa yang harus diantar dengan selamat. Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan jika aksi ugal-ugalan dari sopir bus tersebut sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan parah.

“Kendaraan besar, benturannya bisa menyebabkan kerusakan yang parah, mungkin tidak hanya terhadap dirinya tapi kendaraan kecil lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

 

Baca juga: Viral Bus PO ALS Ugal-ugalan, Salip Kanan Gagal Langsung Salip Kiri

2. Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.

Saat ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui sejumlah aplikasi. Namun untuk pembayaran pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena melibatkan pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Adapun, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu:

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Aturan Lengkap & Persyaratannya

 

3. Terjadi Lagi, Remaja Tewas karena Hadang Truk Demi Konten

Polisi Amankan Remaja Yang Hadang Truk di Tol Tangerang Merak, Tujuannya Buat KontenDokumentasi Polisi Polisi Amankan Remaja Yang Hadang Truk di Tol Tangerang Merak, Tujuannya Buat Konten

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau