Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Pintar, Kamera ETLE Bisa Baca Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Kompas.com - 13/01/2023, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih menjadi sarana utama untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE dalam menangkap pelanggaran lalu lintas.

“Kita terus menambah kepintaran kamera kita, awalnya kan hanya 7 pelanggaran yang bisa di-capture oleh kamera kita,” ujar Aan kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

Baca juga: ARRC Kembali ke Indonesia, Balapan di Sirkuit Mandalika

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Sekarang artificial intelligence kita tambah terus, sehingga sekarang sudah 16 pelanggaran yang bisa kita capture. Termasuk pengesahan STNK, kita capture di TNKB, yang belum disahkan atau belum bayar pajak, ini bisa kita capture,” kata dia.

Menurutnya, penindakan melalui tilang elektronik menjadi sebuah keniscayaan di tengah kemajuan teknologi dan disrupsi digital.

Meski begitu, penegakan hukum melalui tilang manual juga bisa dilakukan, khususnya kepada beberapa jenis pelanggaran yang belum tertangkap ETLE.

Baca juga: Karoseri Laksana Luncurkan Bus Baru Pesanan PO Sahaalah

“Ini akan terus dikembangkan, kita kolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan ETLE. Karena kepentingannya juga untuk daerah. Masyarakat tertib, daerah yang dapat untungnya. Begitu juga masyarakat bayar pajak, akan ke daerah,” ucap Aan.

“Sehingga mudah-mudahan mendekati ideal. Ideal maksudnya semua titik bisa kita pasang kamera ETLE,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau