Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Makin Pintar, Kamera ETLE Bisa Baca Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Kompas.com - 13/01/2023, 16:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih menjadi sarana utama untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE dalam menangkap pelanggaran lalu lintas.

“Kita terus menambah kepintaran kamera kita, awalnya kan hanya 7 pelanggaran yang bisa di-capture oleh kamera kita,” ujar Aan kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

Baca juga: ARRC Kembali ke Indonesia, Balapan di Sirkuit Mandalika

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Sekarang artificial intelligence kita tambah terus, sehingga sekarang sudah 16 pelanggaran yang bisa kita capture. Termasuk pengesahan STNK, kita capture di TNKB, yang belum disahkan atau belum bayar pajak, ini bisa kita capture,” kata dia.

Menurutnya, penindakan melalui tilang elektronik menjadi sebuah keniscayaan di tengah kemajuan teknologi dan disrupsi digital.

Meski begitu, penegakan hukum melalui tilang manual juga bisa dilakukan, khususnya kepada beberapa jenis pelanggaran yang belum tertangkap ETLE.

Baca juga: Karoseri Laksana Luncurkan Bus Baru Pesanan PO Sahaalah

“Ini akan terus dikembangkan, kita kolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan ETLE. Karena kepentingannya juga untuk daerah. Masyarakat tertib, daerah yang dapat untungnya. Begitu juga masyarakat bayar pajak, akan ke daerah,” ucap Aan.

“Sehingga mudah-mudahan mendekati ideal. Ideal maksudnya semua titik bisa kita pasang kamera ETLE,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke