Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku di Bali

Kompas.com - 28/11/2022, 07:08 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bali, akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2022).

Setidaknya ada 49 kamera tilang elektronik yang siap menjaring para pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail.

“ETLE (di Bali) diberlakukan mulai Senin 28 November 2022,” ucap Rahmawati, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Manfaat Fitur Honda LaneWatch BR-V Saat Berpetualang di Kota Medan

Rahmawati melanjutkan, sebelum diberlakukan tilang elektronik, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga Minggu (27/11).

Personel TNI-Polri yang terlibat pengamanan dan pengawalan KTT G20, saat melaksanakan pengaturan lalu lintas disepanjang jalan Nusa Dua, Badung, Bali. / Dok. Humas Polda BaliYohanes Valdi Seriang Ginta Personel TNI-Polri yang terlibat pengamanan dan pengawalan KTT G20, saat melaksanakan pengaturan lalu lintas disepanjang jalan Nusa Dua, Badung, Bali. / Dok. Humas Polda Bali

“Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi,” kata dia.

Lebih rinci, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Baca juga: Peugeot PM-01 300, Tantang BMW G310R             

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas back office Posko Gakkum ETLE.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik di Bali, Rahmawati meminta masyarakat agar selalu menaati seluruh aturan dalam berlalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com