JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, Senin (9/1/2023).
Artinya, rekayasa lalu lintas tersebut juga terjadi di sejumlah akses masuk jalan Tol. Adapun, aturan ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa tilang. Hal tersebut diatur sesuai Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, pelanggar akan mendapatkan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, peran sopir menjadi bagian penting dalam setiap perjalanan yang aman menggunakan bus Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Maka dari itu, dibutuhkan kemampuan yang mumpuni dari seorang sopir bus AKAP.
Kendati telah sering melewati rute panjang dengan berbagai lintasan, menurut beberapa sopir bus AKAP setiap jalan di Indonesia punya karakter yang berbeda.
Oleh Karena itu, dalam mengendarai bus yang bijak harus bisa menyesuaikan setiap kondisi jalan, apalagi bus merupakan kendaraan berat.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Jurus buat Pengemudi Mobil Pemula Saat Lewat Tanjakan
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 9 Januari 2023 :
1. Ingat, 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Berlaku Ganjil Genap
Berikut ini ruas gerbang tol di DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang Off ramp
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.