JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Motor di kategori tersebut pilihannya cukup beragam.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor dengan kapasitas mesin tersebut tidak bisa lagi hanya memiliki SIM C.
Baca juga: SIM CI Ditargetkan Berlaku Tahun Ini, Cirebon Kota yang Pertama
Untuk memiliki SIM CI, seseorang juga harus mengikuti ujian praktek lagi. Tapi, ujiannya sedikit berbeda, karena motor yang digunakan akan disesuaikan kapasitas mesinnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihak kepolisian sudah menyediakan motor tes sebanyak 132 unit.
Untuk SIM CI, motor tes yang digunakan adalah Hunter Scrambler 500. Motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.
Baca juga: Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII
Pilihan moge dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Indonesia juga sangat beragam mereknya. Selain itu, modelnya juga beragam, mulai motor sport full fairing, motor sport naked, touring, adventure, hingga matik sekalipun.
Berikut ini daftar moge yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc:
Honda
Vespa
Royal Enfield
KTM
Husqvarna
Cleveland Cyclewerks
SM Sport
Benelli