Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Besok, 25 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap

Kompas.com - 08/01/2023, 19:04 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali berlaku di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta, pada Senin (9/1/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya juga tetap akan menilang para pengendara yang melanggar melintasi ruas ganjil genap.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor

Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Polisi berhentikan kendaraan mobil akibat melanggar aturan ganjil genap setelah mulai diterapkan aturan sanksi tilang bagi para pelanggar di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Jadwal ganjil genap di DKI Jakarta tetap sama, yakni hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ini juga ada pengecualian khusus  kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya. 

Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca juga: Pak Ogah Berulah di Margonda, Masalah Sosial yang Sudah Mengakar

Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3.  Jalan Hayam Wuruk
  4.  Jalan Majapahit
  5.  Jalan Medan Merdeka Barat
  6.  Jalan MH Thamrin
  7.  Jalan Jenderal Sudirman
  8.  Jalan Sisingamangaraja
  9.  Jalan Panglima Polim
  10.  Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11.  Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14.  Jalan Tomang Raya
  15.  Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17.  Jalan MT Haryono
  18.  Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20.  Jalan Jenderal A. Yani
  21.  Jalan Pramuka
  22.  Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23.  Jalan Kramat Raya
  24.  Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke