Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Adab Melewati Genangan Air Ada dalam Undang-Undang

Kompas.com - 06/01/2023, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas hujan belakangan ini masih cukup tinggi. Sehingga, menyebabkan terjadinya genangan di berbagai titik.

Terkadang, para pengendara mobil atau motor tidak begitu memperdulikan pengguna jalan lain ketika melewati jalan yang ada genangan airnya. Sehingga, sering kali pejalan kaki terkena cipratannya.

Baca juga: Ingat Batas Aman Mobil Matik Lewati Genangan Air

Padahal, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:

Ilustrasi berkendara saat hujanfederaloil.co.id Ilustrasi berkendara saat hujan

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, undang-undang dibuat supaya setiap orang memiliki adab.

Baca juga: Benar atau Tidak, Motor Sport Lebih Aman Lewati Genangan Air?

"Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ilustrasi berkendara saat hujan.motorcyclenews.com Ilustrasi berkendara saat hujan.

"Membuat pandangan orang lain bisa terganggu sampai membuat kaget dan dapat memicu konflik dengan orang yang dirugikan," kata Sony.

Sony menambahkan, ketiga hal tersebut sudah masuk kategori yang membahayakan. Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com