JAKARTA, KOMPAS.com - Intensitas hujan belakangan ini masih cukup tinggi. Sehingga, menyebabkan terjadinya genangan di berbagai titik.
Terkadang, para pengendara mobil atau motor tidak begitu memperdulikan pengguna jalan lain ketika melewati jalan yang ada genangan airnya. Sehingga, sering kali pejalan kaki terkena cipratannya.
Padahal, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, undang-undang dibuat supaya setiap orang memiliki adab.
"Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, bahkan kotor," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Membuat pandangan orang lain bisa terganggu sampai membuat kaget dan dapat memicu konflik dengan orang yang dirugikan," kata Sony.
Sony menambahkan, ketiga hal tersebut sudah masuk kategori yang membahayakan. Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/110200315/ternyata-adab-melewati-genangan-air-ada-dalam-undang-undang