JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah lewat, tapi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan sistem ganjil genap.
Polres Bogor akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap pada akhir pekan ini. Tujuannya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Hari Ini, Arah Jakarta Mulai 11.30 WIB
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Naik 50 Persen Saat Puncak Natal 2022
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Bagi pengendara yang ingin mengarah ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap. Sehingga, perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.