Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Perpanjang SIM secara Online mulai 2023

Kompas.com - 05/01/2023, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus datang ke Satpas maupun gerai pelayanan penerbitan SIM. Bagi pemilik dokumen penting berkendara ini, bisa melakukannya secara online atau daring.

Caranya, pastikan pemilik atau pemohon sudah mengunduh aplikasi untk perpanjang SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri di ponsel berbasis Android maupun App Store. Lantas, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP sampai SIM terdahulu.

Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari tanggal penerbitan. Bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali.

Baca juga: Catat, Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional per Januari 2023

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktishttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis

Cara perpanjang SIM online sangat cepat. Proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.

Syarat Perpanjang SIM Online 2023

Bagi pemohon, pastikan masa penerbitan SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlaku.

Kemudian buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan siapkan beberapa dokumen penting, yaitu sebagai berikut;

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
  • Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari E-Ppsi denga nmengakses tautan app.eppsi.id
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengn background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertsa putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen perpanjang SIM online yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Baca juga: Beragam Mobil Listrik Sudah Dipasarkan, Cek Harganya per Januari 2023

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Jika sudah melengkapinya, berikut cara memperpanjang SIM Online:

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi.
3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email.
6. Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM
8. Pilih Satpas penerbit
9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat
10. Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
12. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
13. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau