Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana, Fungsi, dan Kapan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Cip

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah penerapan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) TNKB warna putih, polisi juga berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyematan cip pada pelat nomor berguna untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan.

Meski begitu, rencana ini rupanya belum akan bergulir dalam waktu dekat. Yusri menjelaskan bahwa saat ini implementasi pelat nomor warna putih masih dalam tahap persiapan.

“Belum, nanti disampaikan kalau akan siap. Pelan-pelan kita lagi berupaya,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).

“Nanti pelat nomor kendaraan memang akan dipasang cip. Makin cepat makin bagus, secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.

Seperti diketahui, pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.

Fungsi Cip

Selain itu, kabarnya cip ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.

Untuk diketahui, RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.

RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Yusri Yunus, mengatakan, cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri.

Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Yusri juga mengatakan, penanaman cip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata dia.

Kapan Berlaku?

Ketika ditanya apakah pelat nomor dengan cip menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih, Yusri berujar, tidak demikian.

“Enggak juga (menunggu semua kendaraan pakai TNKB putih). Kelamaan, kalau nunggu semua berubah bisa tahun 2027. Secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.

Yusri hanya memastikan, bahwa ke depan pelat nomor bakal dipasang cip. Namun, pihaknya masih berupaya mengingat pengadaan teknologi baru ini tentunya membutuhkan dana tersendiri.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pelat nomor kendaraan tidak hanya dipasang cip, tapi juga QR code.

Penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui legalitas pelat nomor yang digunakan oleh pengendara.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/062942215/rencana-fungsi-dan-kapan-pelat-nomor-kendaraan-dipasang-cip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke