Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana, Fungsi, dan Kapan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Cip

Kompas.com - 06/01/2023, 06:29 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Yusri juga mengatakan, penanaman cip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kapan Berlaku?

Ketika ditanya apakah pelat nomor dengan cip menunggu seluruh kendaraan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) warna putih, Yusri berujar, tidak demikian.

“Enggak juga (menunggu semua kendaraan pakai TNKB putih). Kelamaan, kalau nunggu semua berubah bisa tahun 2027. Secepatnya, masih kita persiapkan,” kata dia.

Yusri hanya memastikan, bahwa ke depan pelat nomor bakal dipasang cip. Namun, pihaknya masih berupaya mengingat pengadaan teknologi baru ini tentunya membutuhkan dana tersendiri.

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pelat nomor kendaraan tidak hanya dipasang cip, tapi juga QR code.

Penggunaan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui legalitas pelat nomor yang digunakan oleh pengendara.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau