JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor (C) dikategorikan jadi tiga, SIM C, CI, dan CII.
Pengkategorian SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Misal untuk SIM C, khusus motor sampai 250 cc, lalu SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Untuk memiliki SIM CI, tidak bisa langsung seperti membuat SIM A atau SIM C. Pemohon SIM CI wajib memiliki dahulu SIM C selama satu tahun setelah penerbitan. Seperti pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berisi:
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000
- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, jika sudah memiliki SIM C kemudian memohon untuk membuat SIM CI, pemohon harus kembali lakukan praktek uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM CI.
Baca juga: Honda Rilis CL300, Motor Ringkas Bergaya Scrambler
Jadi, jika dilihat dari ketentuan di atas, setelah mendapatkan SIM C tidak bisa langsung mendaftar untuk membuat SIM CI. Pemohon harus tunggu selama 12 bulan baru bisa naik ke golongan CI atau CII.
Kemudian ada hal lain yang harus diperhatikan untuk membuat SIM CI dan CII, yakni masalah kriteria usia. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun, sementara CII 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.