Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Copot Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 04/01/2023, 14:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah telah memicu pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan. Salah satunya, mencopot TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kepada semua pengendara agar tidak mencopot pelat nomor.

Menurutnya, melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan kamera Electronic Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sama seperti pelaku begal.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook(Instagram Thailook Indonesia) Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Firman mengatakan, pasalnya banyak pelaku begal yang kendaraannya tidak menggunakan pelat belakang.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube, enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ujar Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Firman menambahkan, sejak Polri menerapkan ETLE, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari tilang elektonik.

Baca juga: Selain ETLE, Polisi Bakal Terapkan Lagi Tilang Manual

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ucap Firman.

“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata dia.

Firman pun mengimbau agar masyarakat untuk sadar dan patuh dalam berkendara. Sebab, menurutnya, disiplin dalam berkendara harus dilakukan oleh semua pihak, baik petugas yang mengawasi dan masyarakat selaku pengendara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke