JAKARTA, KOMPAS.com - Pereli sekaligus drifter terkenal, Ken Block, dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan snowmobile.
Kabar ini sekaligus mengawali tahun 2023 dengan duka untuk dunia otomotif. Dikutip dari Motortrend.com, Selasa (3/1/2023), Ken Block mengalami kecelakaan snowmobile meninggal dunia di usia yang ke-55. Ken Block juga dikenal sebagai pemilik merek Hoonigan.
Selain itu, Dorna Sports sudah mengeluarkan kalender balap untuk musim 2023, termasuk juga dengan jadwal sesi tes pra-musim.
Sirkuit Portimao, Portugal, akan menjadi sirkuit pembuka untuk MotoGP 2023. Sebab, Sirkuit Losail, Qatar, yang biasa digunakan untuk seri perdana, masih dalam tahap renovasi.
Dikutip dari MotoGP.com, Selasa (3/1/2023), Sirkuit Sepang, Malaysia, pertama akan digunakan untuk Shakedown Test pada 5-7 Februari 2023. Sesi tes ini hanya diikuti test rider tiap pabrikan dan semua pebalap rookie.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 3 Januari 2023 :
1. Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile
Berikut ini pernyataan resmi dari akun Instagram @thehoonigans:
"Dengan penyesalan terdalam, kami dapat mengonfirmasi bahwa Ken Block meninggal dunia dalam kecelakaan mobil salju hari ini. Ken adalah seorang visioner, perintis, dan ikon. Dan yang terpenting, seorang ayah dan suami. Dia akan sangat dirindukan. Harap hormati privasi keluarga saat ini saat mereka berduka."
Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile
2. Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023
Kemudian, pada 10-12 Februari 2023, Sirkuit Sepang akan tetap menjadi tempat untuk sesi tes pra-musim pertama.
Pada tes ini, diyakini tiap pabrikan akan membawa sesuatu yang baru untuk motornya. Selanjutnya, sesi tes pra-musim terakhir akan digelar di Sirkuit Portimao pada 11-12 Maret 2023. Satu pekan setelahnya, seri perdana MotoGP akan dilaksanakan di sirkuit tersebut.
Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023
3. Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir
Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.