Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Izinkan Uang Muka 0 Persen buat Beli Kendaraan Listrik

Kompas.com - 03/01/2023, 18:47 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah insentif guna mempercepat proses transisi menuju era elektrifikasi kendaraan bermotor di dalam negeri pada 2023 ini.

Kemudaan yang diberikan dalam rangka mempermudah masyarkat untuk memiliki motor maupun mobil listrik ini, diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menekan emisi dari kendaraan bermotor.

"OJK telah merilis kebijakan mengenai ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) serta pengembangan industri hulu-nya dari baterai, charging station, sampai komponen di bidang perbankan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kabin Mobil Kemasukan Air Imbas Terobos Banjir, Cek Biaya Perbaikannya

Ilustrasi mobil listrik Hondadok.Honda Ilustrasi mobil listrik Honda

Ia menjelaskan, salah satu kemudahan yang dimaksud ialah dengan mengizinkan uang muka atau down payment (DP) untuk kendaraan listrik yang mencapai 0 persen dari harga jual.

Kebijakan tersebut, tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019 lalu.

Tidak sampai di sana, OJK juga memberi insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan menurunkan bobot risiko kredit ATMR menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile

Ilustrasi motor listrik Yamaha E01Dok. YIMM Ilustrasi motor listrik Yamaha E01

"Ada insentif penyediaan dana debitur untuk relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan untuk kredit menjadi 50 persen itu diperpanjang sampai Desember 2023, berlaku untuk bank dan perusahaan pembiayaan," ungkap Mirza.

Mirza menambahkan, pihaknya juga menyiapkan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP).

Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

"Untuk industri asuransi penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan risiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com