Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 01/01/2023, 07:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang telat bayar pajak selama 2 tahun akan diblokir dan jadi bodong atau ilegal. Pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini pada 2023.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, keputusan polisi untuk memberlakukan peraturan yang ketat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep

Touring naik motor mesti memperhatikan kondisi jalan.Foto: AHM Touring naik motor mesti memperhatikan kondisi jalan.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya tersebut mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan ( 3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi riding sepeda motor dengan start di Grha Sabha Pramana UGM dan finish di Food Park UGM. (Foto dokumentasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi riding sepeda motor dengan start di Grha Sabha Pramana UGM dan finish di Food Park UGM. (Foto dokumentasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)

Penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( ayat 2 )

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.

"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke