JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang telat bayar pajak selama 2 tahun akan diblokir dan jadi bodong atau ilegal. Pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini pada 2023.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, keputusan polisi untuk memberlakukan peraturan yang ketat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya tersebut mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan ( 3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :
a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.
Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep
Penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:
a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( ayat 2 )
Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:
Ayat 3
Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.
"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.