JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin kasus Covid-19 tak kembali menyebar, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.
Dalam SE bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tersebut tercantum syarat perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan pada pengemudi sepanjang periode libur Nataru 2022/23 yang diperkirakan berlangsung hingga 3 Januari 2023.
Di sana secara khusus disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk kategori usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesma/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
“Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan,” tulis kebijakan tersebut dikutip Selasa, (20/12/2022).
Sementara itu, untuk orang tua yang mendampingi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya ini juga meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk tim penyelenggaraan kesehatan menghadapi arus libur Nataru 2022/23.
Tim tersebut terdiri dari unsur instansi/pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.
Kemenkes juga meminta pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan.
Tak hanya itu, Kemenkes meminta agar menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk prokes bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan promosi kesehatan di wilayah.
Menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa (KLB) dan mitigasi bencana yang mungkin terjadi saat libur Natal dan tahun baru.
"Meng-input data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023," tulis SE itu lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/21/061200515/syarat-perjalanan-nataru-anak-belum-vaksin-perlu-surat-keterangan