Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Ada 109 Kamera ETLE di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Kompas.com - 15/12/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan 11 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Kamera tersebut dipasang di 11 unit mobil patroli petugas kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Nantinya mobil patroli tersebut akan melakukan razia di ruas jalan yang tidak terdapat Kamera ETLE Statis.

Jumlahnya hingga saat ini terdapat 98 unit kamera ETLE yang sudah terpasang di ruas jalanan ibukota dan kota penyangga. Dengan adanya kamera ETLE Mobile, kini terdapat 109 kamera tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakai Mobil Manual, Bolehkah Oper Gigi Tidak Berurutan?

Selain itu, ETLE Mobile diluncurkan untuk menjawab perintah Kapolri kepada para polantas untuk tidak melakukan tilang manual di jalan. Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.

Satlantas Polres Tangsel memiliki satu unit mobil tilang elektronik (ETLE) yang mulai berlaku hari ini di wilayah hukum Polres Tangsel pada Senin (5/12/2022). Istimewa Satlantas Polres Tangsel memiliki satu unit mobil tilang elektronik (ETLE) yang mulai berlaku hari ini di wilayah hukum Polres Tangsel pada Senin (5/12/2022).

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

Dalam proses penindakan, ETLE Mobile akan merekam para pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu. Kemudian data dan foto para pelanggar akan dikirim ke back office Dirlantas Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan verifikasi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat tilang kepada terduga pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.

Diluncurkannya ETLE Mobile ini dilakukan untuk melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh polantas untuk tidak melakukan tilang manual di jalan. Hal ini diungkapkan Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya.

Seperti diketahui, ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Korlantas Sebut Operasi Lilin 2022 Fokus pada Tertib Berlalu Lintas

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com