JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 23 Desember 2022.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Dalam hal ini, Bapenda Jabar memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022.
Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar (14/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.
Kemudian, alih kepemilikan kendaraan karena waris. Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Baca juga: Harga Mulai Rp 32 Jutaan, Honda PCX 160 Kini Punya Warna Baru
Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Baca juga: Pakai Mobil Manual, Bolehkah Oper Gigi Tidak Berurutan?
Berikut ini persyaratan mengurus BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi