Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jalur Arteri yang Bebas Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kompas.com - 15/12/2022, 06:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memutuskan untuk melarang operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap, dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian, berlanjut lagi pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini sudah ditandatangani oleh pihak Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Baca juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.KOMPAS/AGUS SUSANTO Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.

"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," kata dia dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).

Hendro menyatakan, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut, mulai jalur Jabodetabek, Jawa Tengah, Jambi, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Mau Liburan, Catat Wilayah yang Berpotensi Macet Saat Nataru

Lebih rinci, berikut ruas jalur arteri yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;

1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Prapat Sinalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang

3. Lampung dan Sumatera Selatan
- Lampung - Palembang

4. Sumatera Selatan dan Jambi
- Palembang - Jambi

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com