Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tegas Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai ETLE Mobile

Kompas.com - 06/12/2022, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile di beberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

ETLE Mobile tersebut telah terpasang di mobil patroli serta digunakan untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengimbau, bagi masyarakat agar selalu tertib ketika berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: BMW iX5 Hydrogen Fuel Cell Diproduksi untuk Keperluan Tes

“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual,” kata Dicky, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/11/2022)

Dicky mengatakan, pada Operasi Patuh 2022, pihaknya akan menggunakan ETLE mobile untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, serta ia juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

Ilustrasi ETLE Mobiledok.PoldaMetroJaya Ilustrasi ETLE Mobile

“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Tangsel akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas,” kata Dicky.

Dicky juga mengatakan bahwa tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan, maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas.

Baca juga: Lexus Kembangkan Transmisi Manual untuk Mobil Listrik Biar Makin Seru

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau