JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Masa berlaku SIM yakni 5 tahun, alhasil sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Bila SIM terlambat diperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang SIM.
Baca juga: Modifikasi Ekstrem Mitsubishi Colt L300 Bergaya Truk Amerika
Maka dari itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Bagi warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas. Sebagai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Kota Bandung hari ini, Selasa (22/11/2022), Pukul 09.00 - 12.00 WIB, ada di ITC Kebon Kalapa, jl. Pungkur Bandung.
Baca juga: Diskon Mobil Sedan Murah, Mazda 2 Tembus Rp 15 Juta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: