Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Tidak Ada Pengecualian Pemberantasan ODOL

Kompas.com - 30/11/2022, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pemberantasan truk over dimension over load (ODOL) mestinya bakal bergulir mulai Januari 2023. Meski begitu, sampai sekarang belum ada kepastian regulasi mengenai hal tersebut.

Mundurnya aturan pembebasan ODOL sebelumnya sempat berlaku bagi lima jenis industri prioritas, yakni komoditas semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan.

Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, memastikan tidak ada pengecualian bagi penegakan ODOL.

Baca juga: Video Viral Aksi Ugal-ugalan Bus Sumber Selamat Terekam Kamera

Truk odol yang terguling di jalan nasional di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang akibat kelebihan muatan, Minggu (20/2/2022).KOMPAS.com/Miftahul Huda Truk odol yang terguling di jalan nasional di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang akibat kelebihan muatan, Minggu (20/2/2022).

“Masalah ada prioritas untuk semen, untuk kaca, material atau baja dan sebagainya, itu tidak ada ODOL untuk prioritas,” ujar Hendro, disitat dari Youtube Komisi V DPR RI Channel (30/11/2022).

“Justru orang-orang inilah yang protes dengan ketegasan kita menegakkan hukum di ODOL,” kata dia.

Hendro mengatakan upaya hukum pemberantasan ODOL sudah dilakukan lintas instansi, juga dengan pendekatan yang represif.

Baca juga: Luhut Sebut Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 6,5 Juta Per Unit

Seperti tidak meluluskan uji KIR (kelayakan) kendaraan ketika ditemui ada yang kelebihan muatan di jembatan timbang.

“Kelompok-kelompok ini yang sering datang ke Kementerian Perindustrian untuk bagaimana mendorong agar Zero ODOL tidak berlaku. Pengusaha semen, baja, kaca, dan sebagainya,” ucap Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau