Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mengaku Sulit Tertibkan Truk ODOL

Kompas.com - 30/11/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sulit menangani persoalan terkait maraknya truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Bahkan, pelanggaran akibat kelebihan muatan dan kelebihan dimensi meningkat tahun ini.

"Memang odol ini permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub disitat dari Youtube Komisi V DPR RI Channel, Selasa (29/11/2022).

“Penanganan ODOL itu dilaksanakan dengan multi lembaga, multiinstansi bersama bagaimana target zero ODOL di 2023 bisa tercapai," kata dia.

Baca juga: Nissan Serena Facelift Meluncur, Fiturnya Semakin Canggih

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Hendro mengatakan upaya hukum sudah dilakukan lintas instansi, termasuk juga dengan pendekatan yang represif.

Seperti tidak meluluskan uji kir (kelayakan) kendaraan ketika ditemui ada yang kelebihan muatan di jembatan timbang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Korlantas bahwa apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan KIR-nya, sehingga enggak bisa diperpanjang suratnya di Samsat," ucap Hendro.

Baca juga: Bukan Awet, Ini Efek Buruk Ritual Angkat Wiper Saat Parkir

Kemudian, kerja sama lain yang sudah dilakukan dengan memasang Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, yang berfungsi untuk mengukur muatan kendaraan tanpa masuk jembatan timbang.

"Ini sedang uji coba di 5 lokasi, ke depan kita berkoordinasi dengan Korlantas bagaimana hasil dari WIM itu bisa meng-capture kelebihan muatan itu masuk ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement)," kata Hendro.

Selain itu berkaitan dengan penanganan hukum, Kemenhub juga sudah bersurat dengan Korlantas Polri, supaya kecelakaan kendaraan yang berkaitan dengan truk kelebihan muatan, sanksinya dikenakan pemilik barang.

"Sopir itu orang yang disuruh saja, itu sudah dijalankan dengan Korlantas. Setiap kendaraan terlibat kecelakaan karena ODOL pengusaha wajib dikenakan pidana," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com