JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun. Jika tidak memperpanjang sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang.
Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan berbagai opsi. Pemilik SIM bisa datang ke kantor Satpas SIM, mengunjungi layanan SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi SINAR.
Baca juga: Spyshot, Penampakan Toyota Innova Zenix Hybrid
Pemilik SIM yang ingin memperpanjang menggunakan layanan SIM keliling bisa mengunjungi 5 lokasi yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta hari ini, Rabu (9/11/2022):
Pada layanan SIM keliling, pemohon hanya bisa memperpanjang jenis SIM A dan SIM C saja. Pemohon perpanjangan SIM B harus mendatangi kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat simulasi yang tidak tersedia di layanan SIM keliling.
Baca juga: Honda Siapkan Penantang Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero
Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik SIM, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan butki tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.