JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun. Jika tidak memperpanjang sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang.
Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan berbagai opsi. Pemilik SIM bisa datang ke kantor Satpas SIM, mengunjungi layanan SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi SINAR.
Pemilik SIM yang ingin memperpanjang menggunakan layanan SIM keliling bisa mengunjungi 5 lokasi yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta hari ini, Rabu (9/11/2022):
Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik SIM, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan butki tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/060200315/lokasi-pelayanan-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini