Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tabrak Pengendara Motor, Hindari Potong Jalan Saat Menyeberang

Kompas.com - 08/11/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan sepeda motor masih sering terjadi. Kali ini, sebuah truk muatan batu menabrak pengendara motor yang sedang menunggu untuk menyeberang di pinggir jalan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram infociputatcom, diketahui bahwa insiden terjadi di Jalan Dr. Setia Budi arah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (6/11/2022).

Dari CCTV yang merekam di sekitar kejadian, awalnya pengendara motor tampak ingin menyeberang dengan memotong jalan sambil menunggu beberapa kendaraan yang masih melintas.

Baca juga: Cek Diskon LCGC Bulan Ini, Brio Satya Tembus Rp 11 Juta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tangsel (@infociputatcom)

Tak berselang lama, sebuah truk berwarna kuning tiba-tiba menghantam pengendara motor tersebut. Padahal, truk harusnya melaju di lajur semestinya, bukan menabrak pengendara yang sedang berhenti.

Kejadian terjadi sangat cepat, sehingga pengendara motor tampak tidak memiliki waktu untuk menghindar.

Motor matik warna merah yang ditabrak truk itu akhirnya terseret beberapa meter dari tempat kejadian.

Baca juga: Lima Hari Meluncur, Honda WR-V Diklaim Terpesan Lebih dari 500 unit

Menanggapi kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, truk tampaknya mengalami gagal berhenti akibat overload.

Hal ini yang membuat kerja rem menjadi berat, hingga akhirnya blong dan menabrak pengendara motor di pinggir jalan.

“Pengemudi truk kan minimal SIM-nya B1, secara skill di atas rata-rata. Artinya ada yang mereka tidak pahami kalau sampai kecelakaan,” ujar Sony kepada Kompas.com (7/11/2022).

Baca juga: Hadiah Menang di Valencia, Rins Ngotot Ingin Bawa Pulang Suzuki GSX-RR

Petugas kepolisian menunjukkan truk usai menabrak sepeda motor di Jalan Raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). *** Local Caption *** Petugas kepolisian menunjukkan truk usai menabrak sepeda motor di Jalan Raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).Dok. Satlantas Gresik Petugas kepolisian menunjukkan truk usai menabrak sepeda motor di Jalan Raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). *** Local Caption *** Petugas kepolisian menunjukkan truk usai menabrak sepeda motor di Jalan Raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).

“Dalam hal ini mereka tahu kalau overload itu berbahaya, sehingga harus jaga jarak dan kecepatan. Kalaupun harus memberhentikan truknya yang bermasalah, cari obyek yang relatif lebih besar atau obyek lain yang kokoh dan statis,” kata dia.

Selain itu, Sony mengingatkan kepada para pengendara, khususnya pengendara motor, untuk membiasakan berhenti satu meter di luar badan jalan, dengan posisi waspada.

“Si pengemudi truk sudah pasti salah dan diminta tanggung jawab. Tapi bukan itu poinnya, ini soal kebiasaan atau etika pengendara ketika akan memotong jalan yang berlawanan arah,” ucap Sony.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Hybrid Bekas, Mulai Rp 188 Jutaan

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Scan mata mencari potensi bahaya ke semua sudut jalan. Jangan pernah memotong jalan di tempat yang tidak bermarka, berambu, dan bertrotoar,” ujar dia

Ia menambahkan, ada bahaya menanti bagi pengendara yang kerap memotong jalan. Terutama di jalan yang tidak bermarka, berambu, dan bertrotoar.

“Risikonya tinggi karena masuk ke lajur berlawanan dan bertemu dengan kendaraan yang kecepatannya lebih tinggi,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau