JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual atau secara langsung di jalan. Instruksinya tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Meskipun tilang manual ditiadakan, petugas kepolisian akan tetap berjaga di jalan untuk memberikan teguran dan imbauan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Surat tilang yang dimiliki anggota kepolisian juga sudah ditarik.
Baca juga: Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile
Untuk memaksimalkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE), Polda Metro Jaya berencana untuk menambah 73 kamera ETLE di sejumlah wilayah hukumnya per tahun depan. Kamera ETLE yang dimaksud adalah ETLE statis dan mobile.
Namun, ditiadakannya tilang manual saat ini ternyata justru menyebabkan peningkatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
Ia memaparkan, jumlah pelanggaran yang terekam ETLE statis di 57 titik di Jakarta bisa mencapai 400 pengendara per harinya.
"Jadi secara keseluruhan masih normal, Kadang hari ini tingggi kadang besoknya landai. Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," ucap Jhoni dikutip dari Kompas Megapolitan, Jumat (4/11/2022).
Belakangan, ada sejumlah rekaman pelanggaran lalu lintas yang viral karena tidak adanya tilang manual, serta tidak adanya kamera ETLE di sejumlah ruas jalan. Salah satunya adalah rekaman yang dibagikan oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Masa transisi
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, masa transisi dari tilang manual menuju penerapan tilang elektronik secara penuh dapat berimbas pada peningkatan pelanggaran pada ruas penggal jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik.
Menurutnya, sambil menunggu kesiapan ETLE di masa transisi ini, perlu ada sejumlah kegiatan berupa edukasi dan teguran pada pelanggaran yang tertangkap tangan.
Baca juga: Terbukti Kartel, Honda dan Yamaha Akhirnya Bayar Denda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.