Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/10/2022, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal akhir masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM tersebut.

Agar SIM tidak mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. Dijelaskan, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.

Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Namun, apa yang terjadi jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?

Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya. Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.

Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Ini menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Langsung Matikan Mesin Diesel Setelah Berhenti?

Untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke